JAKARTA (Pos Kota) – Untuk menangkal serbuan produk impor buah-buahan dan sayuran, Kementerian Pertanian (Kemtan) memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk hortikultura lokal terutama buah-buahan.
”Pada tahap awal, buah-buahan yang akan diberlakukan SNI wajib adalah jeruk dan durian. Kita prioritaskan jeruk dan durian karena impor kedua komoditas ini volume dan nilainya sangat besar,” kata Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Achmad Dimyati, kemarin. SNI wajib ini ditargetkan resmi diberlakukan paling cepat dua tahun mendatang. Dia mengakui pemberlakukan SNI wajib ini tidak bisa secepatnya karena harus memacu kesiapan produk sejenis di dalam negeri. Setelah jeruk dan durian, beberapa komoditas lain juga perlu diberlakukan SNI wajib antara lain apel, anggur, dan pear. SEIRING AFTA Dia mengakui serbuan produk hortikultura terutama buah-buahan meningkat seiring dengan pemberlakuan perdagangan bebas Asean-China (Asean-China Free Trade Area/ACFTA). Data di Kemtan menyebutkan impor produk buah-buahan dari tahun ke tahun mningkat. Pada 2004 volume impor buah-buahan mencapai 355,2 ton senilai USD186,4 juta, 2005 naik menjadi 413,4 ton (USD234 juta), 2006 naik lagi menjadi 427,4 ton (USD337,5 juta), 2007 melonjak menjadi 502,1 ton (USD449,1 juta), dan 2008 menjadi 501,9 ton (USD474,1 juta). Dari 13 komoditas, jeruk dan durian menempati urutan pertama dan kedua terbesar dalam impor buah-buahan. Pada 2008 impor jeruk mencapai 143,6 ton senilai 124 juta dolar AS atau meningkat sekitar 20,92% jika dibandingkan dengan 2007 yang mencapai 118,8 ton senilai 98 juta dolar AS. (faisal/us/o) Sumber: Pos Kota |